Pemblokiran Grok Dinilai Tonggak Penting Penguatan Keamanan Siber dan Tata Kelola AI

Pemblokiran Grok Dinilai Tonggak Penting Penguatan Keamanan Siber dan Tata Kelola AI

Administrator | 13 Januari 2026

Jakarta, InfoPublik — Keputusan pemerintah Indonesia untuk memblokir layanan kecerdasan buatan generatif Grok dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan keamanan siber dan tata kelola artificial intelligence (AI) di Tanah Air. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas menghentikan akses sebuah layanan AI karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Langkah tersebut terutama ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual digital yang semakin marak seiring perkembangan teknologi AI generatif.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa pemblokiran Grok bukan sekadar tindakan sensor atau pembatasan teknologi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk intervensi negara untuk menutup celah ancaman baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pengembang AI.

“Penyalahgunaan AI generatif seperti Grok telah bergeser dari sekadar isu teknologi menjadi ancaman terhadap identitas, martabat, dan keamanan psikologis individu. Ketika teknologi memungkinkan manipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara non-konsensual dengan tingkat realisme tinggi, negara wajib hadir melindungi kelompok rentan,” ujar Pratama dalam keterangannya kepada InfoPublik, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, maraknya konten asusila berbasis manipulasi AI menunjukkan perubahan karakter kejahatan siber. Jika sebelumnya kejahatan siber lebih banyak berfokus pada peretasan sistem dan pencurian data, kini ancaman berkembang menjadi serangan langsung terhadap kehormatan pribadi dan keselamatan sosial. Dalam konteks ini, pemblokiran dinilai sebagai instrumen terakhir ketika mekanisme pengamanan mandiri platform gagal atau terlalu lambat merespons dampak yang ditimbulkan.

Dari perspektif keamanan nasional dan ketertiban ruang digital, Pratama menilai kebijakan Indonesia mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian terhadap teknologi berisiko tinggi. Grok yang terintegrasi dalam ekosistem media sosial terbuka dinilai memiliki celah signifikan dalam pengamanan konten. Jika dibiarkan beroperasi, ruang digital Indonesia berpotensi menjadi ladang subur bagi kekerasan berbasis gender daring, eksploitasi anak, serta pencemaran nama baik berbasis AI.

Lebih jauh, langkah ini juga menegaskan posisi Indonesia bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan nilai perlindungan manusia. Di saat banyak negara masih menunggu konsensus global atau regulasi internasional, Indonesia memilih bersikap proaktif dengan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia serta upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Dari sudut pandang tata kelola AI global, pemblokiran Grok dinilai berpotensi menjadi preseden penting. Kebijakan ini mengirimkan sinyal kuat kepada pengembang dan penyedia platform AI bahwa inovasi tanpa tanggung jawab dapat menghadirkan risiko serius. “Indonesia menunjukkan bahwa regulasi tidak selalu tertinggal dari inovasi. Dalam kasus ini, negara justru berada di garis depan,” kata Pratama.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemblokiran bukanlah solusi akhir. Pemerintah perlu melanjutkan langkah ini dengan dialog teknis dan kebijakan yang komprehensif, termasuk penetapan standar keamanan AI, kewajiban guardrail ketat terhadap konten seksual non-konsensual, audit independen bagi sistem AI berisiko tinggi, serta penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

“Tanpa kerangka kebijakan yang kuat dan berkelanjutan, ancaman serupa akan terus muncul melalui platform AI lain. Pemblokiran Grok harus menjadi pintu masuk bagi penguatan tata kelola AI yang aman, etis, dan berpihak pada keselamatan publik,” pungkasnya.

sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/blokir-grok-indonesia-tegaskan-keselamatan-publik-di-era-ai